Pikiranrakyat Lampung.com, Pesawaran – Polres Pesawaran menyatakan kesiapan penuh untuk menerima laporan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran terkait dugaan aktivitas tambang emas yang terindikasi tidak memiliki izin maupun legalitas administrasi di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Pande Putu, yang mewakili AKBP Alvie, Kapolres Pesawaran, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, baru-baru ini.
“Iya, kami dari Polres Pesawaran siap menerima laporan resmi apabila DPRD Pesawaran telah mengantongi data dan bukti awal terkait dugaan tambang emas yang tidak memiliki izin atau legalitas surat-menyurat,” tegas Iptu Pande Putu.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan bersikap profesional dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus, lanjutnya, akan dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
“Prinsipnya, kami menunggu laporan resmi. Jika sudah masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” tambahnya.
Iptu Pande juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.
Ia menekankan pentingnya peran semua elemen, termasuk lembaga legislatif dan masyarakat, dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Pesawaran.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada media Pikiran Rakyat Lampung.com dan Pesawaran Post.com sebagai bentuk komitmen Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Di beritakan sebelumnya, Komisi 3 DPRD Pesawaran, secara tegas mengatakan masa aktif izin tambang emas PT. Nup telah habis masa berlakunya sejak tahun 2022.
Untuk ini, secara tegas pt tersebut harus di tutup. bila dimungkinkan, izinya melalui koprasi agar secara langsung masyrakat yang merasakan manfaatnya ( Red)

























