Izin Berakhir Sejak 2022,PT NUP Masih Beroperasi: Camat Kedondong Sepakat, DPRD Tutup Tambang Emas 

banner 468x60

Pikiranrakyat Lampung.com Pesawaran- Camat Kecamatan Kedondong, Irwan Rosa, S.H., menegaskan bahwa legalitas izin PT. NUP telah berakhir sejak tahun 2022.

Namun ironisnya, hingga saat ini aktivitas tambang emas perusahaan tersebut masih terus berjalan, memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan pembiaran yang serius.

Dalam keterangannya, Irwan Rosa menyatakan secara tegas bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan operasional PT. NUP setelah masa izin berakhir.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.

“Secara administrasi dan hukum, izin PT. NUP sudah berakhir tahun 2022. Kalau masih beroperasi, itu jelas bermasalah,” tegas Irwan Rosa.

Lebih lanjut, Camat Kedondong menyatakan sepaham dan mendukung langkah tegas wakil rakyat DPRD yang mendorong penutupan aktivitas tambang emas yang diduga bodong tersebut.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Irwan Rosa juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tutup mata terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

Ia menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini akan mencederai wibawa hukum serta menimbulkan preseden buruk.

Desakan agar tambang tersebut segera dihentikan kini semakin menguat, seiring dengan pernyataan resmi Camat dan sikap DPRD.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat,

“Bila memungkinkan kenapa tidak pengelolaan secara langsung di kelola oleh koprasi, sehingga masyarakat dapat bekerja secara legal dan nyata,” harap Irwan Rosa. SH. camat kedondong melalui sambungan via ponsel. (red).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *