Pikiranrakyat lampung.com,Pesawaran– Singgih, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, melontarkan kecaman keras terhadap kepala desa yang diduga menjalankan profesi ganda di luar tugas utamanya sebagai aparatur pemerintahan desa.
Singgih menegaskan bahwa seorang kepala desa harus fokus menjalankan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.
Ia menilai, aktivitas pekerjaan lain yang dilakukan pada jam kerja kantor merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Apa lagi jika profesi di luar sebagai kepala desa dilakukan pada jam kantor, itu tidak benar. Dan akan segera kita panggil, serta kita berikan teguran keras,” tegas Singgih pada Kamis, 30 April 2026.
Menurutnya, pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang bersangkutan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan disiplin terhadap aparatur desa.
Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap Sigit bersama Camat Way Lima guna dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut.
Singgih menambahkan bahwa kepala desa harus mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat merugikan pelayanan kepada masyarakat. ( red).

























