Kades Guyupan Diduga Langgar Aturan, Inspektorat Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

Pikiranrakyat Lampung.com,Pesawaran – Seorang Kepala Desa Guyupan, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa.

Dugaan ini mencuat setelah yang bersangkutan mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai terapis.

Aktivitas tersebut diduga berdampak pada kinerjanya sebagai kepala desa. Ia disebut jarang berada di kantor desa maupun di kediamannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi ini memicu keluhan warga yang menilai pelayanan pemerintahan desa menjadi tidak optimal.

Berdasarkan pengakuannya, sebagian besar waktunya justru digunakan untuk menemui pasien yang berada di luar wilayah kabupaten.

Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban kepala desa yang seharusnya fokus menjalankan roda pemerintahan dan melayani kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tindakan tegas dinilai perlu dilakukan guna menjaga integritas dan disiplin aparatur pemerintahan desa.

Apabila terbukti melanggar aturan, kepala desa yang bersangkutan diharapkan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatannya. ( Agung).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *